WARGA DESA SUNGAI NANJUNG LAPORKAN DUGAAN AKTIVITAS PEMBUKAAN DAN JUAL BELI LAHAN ILEGAL KE KEJARI KETAPANG



Ketapang,KayongPost-- Beberapa warga Desa Sungai Nanjung, Kabupaten Ketapang, telah melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Ketapang mengenai dugaan praktik ilegal pembukaan dan perdagangan lahan di wilayah administrasi desa mereka. Laporan tersebut disampaikan setelah terungkapnya aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh individu dan yayasan tanpa izin yang sah.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Yayasan Syekh Abdul Razzaq Siregar terlibat dalam pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi (HP) serta lahan Hutan Desa Sunan Bersatu (LPHD) Sungai Nanjung. Laporan ini juga mencatat adanya dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan hutan produksi yang melibatkan oknum warga dari desa-desa sekitar, seperti Desa Pangkalan Batu, Pesaguan Kanan, Sungai Nanjung, dan Kendawangan.

Beberapa warga yang diduga terlibat dalam aktivitas ini antara lain S, A (warga Sungai Nanjung), B (warga Pesaguan Kanan), S (warga Harapan Baru), dan sejumlah oknum lainnya yang identitasnya belum terungkap sepenuhnya.

Selain itu, terdapat informasi mengenai pengawas lapangan kebun sawit yang berinisial I, dengan pengukuran lahan dilakukan oleh E (warga Kendawangan) dan A sebagai pengawas pembibitan.

Laporan ini juga menyebutkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Pangkalan Batu berinisial M, yang diduga telah menerbitkan dokumen legalitas seperti SKT/SPT atau Surat Izin Garap untuk lahan yang diperdagangkan di wilayah Sungai Nanjung, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 Tahun 2017. Berdasarkan pengakuan salah satu pihak, luas lahan yang terlibat dalam transaksi jual beli mencapai sekitar 380 hektare, sementara untuk kepentingan pribadi, luas lahan yang terlibat disebutkan antara 1.200 hingga 1.800 hektare.

Terkait dengan aktivitas pembukaan lahan, ditemukan penggunaan alat berat berupa tiga unit ekskavator. Warga berharap agar Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas Kehutanan Provinsi, KPH Ketapang, dan Dinas Perkebunan segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat pihak yayasan dan individu yang terlibat tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, atau izin lainnya, serta untuk mencegah potensi konflik di lapangan.

Seorang warga Desa Sungai Nanjung yang turut melaporkan kejadian ini menyampaikan, "Seharusnya proses jual beli lahan ini dilakukan di Desa Sungai Nanjung, bukan di Desa Pangkalan Batu. Kami merasa tindakan ini melanggar aturan yang ada."

Laporan ini diajukan oleh tokoh masyarakat Desa Sungai Nanjung, Muhammad Ali dan Syar Mansyah, serta pelapor Andi dan Jajal.

Dengan adanya laporan ini, warga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tim PWK

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama